INTERNET
JABATAN KEJURUTERAAN ELEKTRIK
SAINS TEKNOLOGI DAN KEJURUTERAAN DALAM ISLAM
DUA2012
E-FOLIO 1
PENSYARAH
USTAZAH SURAINI BINTI RIPIN
NO.BIL
NAME
NO.PENDAFTARAN
1
MUHAMAD FAUZAN MD RAZALI
25DET17F1063
2
MUHAMMAD IRSYAD BIN ABDULLAH SANI
25DET17F1069
3
MOHAMAD YUSUF BIN JAMIL
25DET17F1076
4
IRFAN HAKIM BIN HAMDAN
25DET17F1078
1. latar belakang
Pengertian Internet atau Definisi Internet
Secara harfiah, internet (dari interconnected-networking) ialah rangkaian komputer yang terhubung di dalam beberapa rangkaian. Manakala Internet ialah sistem komputer umum, yang berhubung secara global dan menggunakan Internet Protocol (IP) Transmission Control Protocol (TCP) sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol). Rangkaian
internet yang terbesar dinamakan Internet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaedah ini
dinamakan internetworking.
internet adalah penemuan yang sangat berpengaruh di dunia saat ini. Dengan internet kita bisa menjelajah seluruh dunia hanya dengan menatap monitor sambil mengenekan dan menggerakan mouse saja. Akses internet pun kini semakin mudah, tidak hanya komputer atau laptop saja, smartphone dan gadget untuk mengakses internet. Sebagai orang yang berpendidikan, tentunya Anda harus memanfaatkan internet sebaik mungkin, jangan gunakan internet untuk hal yang tidak baik. Berbagai informasi bermanfaat boleh kita temukan di internet, seperti mencari berita politik, ekonomi, tips kesihatan, pengertian internet, olahraga, dan masih banyak lagi di laman web terbaik saat ini, iaitu Google.com.
2.Pandangan islam terhadap internet
Sebagian orang berpendapat bahwa internet adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan seharihari. Teknologi, khususnya internet yang telah memasuki kehidupan manusia dari kalangan muda sampai tua yang merupakan cara untuk mewujudkan kesejahteraan atau meningkatkan martabat manusia. Islam tidak bertentangan dengan teori pemikiran modern yang teratur asalkan dengan analisa yang objektif dan tidak bertentangan dengan Al-Quran.
Dalam pandangan Islam, iptek digambarkan sebagai cara mengubah suatu sumber daya menjadi sumber daya lain yang lebih tinggi nilainya. Hal ini terdapat dalam surat Ar-Ra’dsyat (11) yang berbunyi“Sesungguuhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”. Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Al-Quran telah mendorong manusia untuk berteknologi supaya kehidupan mereka meningkat.
Dalam Al-Quran banyak terkandung ayat-ayat yang menuntut manusia untuk berpikir, melihat, memandang serta mendorong manusia untuk menggunakan akal pikirannya seoptimal mungkin. Al-Quran mengandung segala informasi yang dibutuhkan manusia, antara lain informasi tentang ilmu pengetahuan dan teknologi agar manusia dapat mempraktikannya dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Islam sebenarnya internet tidak dijelaskan di dalam Al-Quran, karena belum ada saat Al-Quran diturunkan oleh Allah SWT sehingga belum ada sumber yang jelas.
Peranan Islam dalam perkembangan internet sangatlah penting, bahwa syariah Islam harus dijadikan sebagai standar pemanfaatan internet itu sendiri. Ketentuan halal dan haram yang terdapat pada hukum-hukum syariah Islam wajib dijadikan tolak ukur pemanfaatannya. Internet yang dihalalkan oleh syariah Islam adalah yang internet yang dapat dimanfaatkan sedangkan internet yang tidak dapat dimanfaatkan adalah yang diharamkan oleh syariah Islam. Kita sebagai makhluk ciptaan Allah SWT tidak boleh tergiur dengan internet yang bukan terlahir dari sifat rahim Allah SWT karena yang kita butuhkan dalam hidup ini hanyalah keredhoan Allah SWT
3. Peranan Agama Islam dalam menangani perkara negatif dalam Internet
Berkembangnya penggunaan internet yang sangat pesat seharusnya dijadikan sarana umat manusia untuk beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT dengan memanfaatkan kemajuannya. Misalnya dengan menjaga, memelihara, melestarikan keseimbangan hidup manusia di dunia bukan untuk merusak bumi. Firman Allah SWT :
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ
يَرْجِعُونَ
Artinya : “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar” (Q.S Ar-Ruum : 41)
Fenomena yang tampak seperti ayat diatas iaitu penyalahgunaan internet. Internet dalam islam diarahkan untuk meningkatkan kualiti kemanusiaan, sehingga sampai kita diperhambakan oleh internet
Dalam penggunaan internet aqidah Islam harus dijadikan dasar dari segala konsep dan aplikasinya. Hal ini merupakan paradigma Islam sebagaimana yang telah diajarkan Rasulullah saw. Konsep-konsep yang terkandung pun harus distandarisasi benar salahnya dengan tolak ukur Al-Quran dan Hadis serta tidak boleh bertentangan dengan keduanya.
Syariah Islam juga digunakan sebagai standart pemanfaatan internet tentang halal-haramnya. Keharusan tolak ukur syariah yang mewajibkan umat Islam menyesuaikan perbuatannya dengan ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya terdapat dalam surat Al-Araaf (3) yang berbunyi:
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pimpinan-pimpinan selain-Nya”.
Dalam agama Islam sendiri tidak membatasi seseorang untuk menggunakan IPTEK khususnya internet, namun syariah Islam memberikan rambu-rambu untuk menjaga keselamatan penggunanya.
Pendidikan Agama Islam yang dimiliki seseorang seharusnya menjadikan manusia yang memiliki moral dan akhlaqul karimah. Keimanan yang kuat kepada Allah SWT akan mampu mengantisipasi dampak negatif dari penggunaan internet yang ada. Iman kepada Allah SWT akan menumbuhkan rasa takut untuk berbuat maksiat serta rasa malu untuk berbuat kerosakan di bumi. Dengan peningkatan keimanan yang terus menerus akan dapat membendung dampak negatif tersebut kerana hanya diri kitalah yang dapat membendungnya sebaik mungkin untuk menghadapinya sehingga akan ada batasan dan norma-norma yang kita pegang teguh.
Selain landasan agama Islam yang dimiliki seseorang, ada pula peranan orang tua untuk melindungi anak dari pengaruh buruk internet. Orang tua harus melakukan pendekatan kepada anaknya dengan cara membangun komunikasi yang baik. Hal tersebut dapat memudahkan orang tua untuk menanamkan nilai-nilai moral dan menjelaskan apa saja bahaya dari penggunaan internet sehingga anak tidak mudah terjerumus. Keluarga yang didasari oleh nilai-nilai agama akan memiliki pondasi yang kuat untuk menghadapi dampak buruk dari internet. Hal ini sudah menjadi tanggung jawab orang tua seperti yang terdapat dalam Firman Allah surat At-Tahrim ayat 6 yang berbunyi:
“Hai orang-orang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat yang kasar, keras dan tidak menderhakai Allah SWT terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”.
Salah satu tanggung jawab orang tua adalah mendidik anaknya dengan akhlak yang mulia. Selain itu, tanamkan pula rasa takut kepada Allah karena Allah memperhatikan dan melihat apayang dilakukannya.
Kesimpulan
Dengan adanya kemajuan dalam bidang teknologi handphone dan kamera, serta integrasi dan aksesnya dengan internet, hampir semua kalangan masyarakat yang mampu membeli handphone berkamera dapat saja membuat perkara negatif dan menyebarkannya. Kerana itu, masyarakat sebaiknya harus tahu kelebihan, kekurangan, mahupun apa yang tidak dapat mereka cegah sekali mereka salah langkah ketika menggunakan teknologi digital. Kerana itu, diperlukan ilmu penggunaan alatan-alatan canggih tersebut serta dampaknya kalau disalah gunakan. Ingat sekali diterbitkan, maka semua informasi mudah disebarkan dan melanglang sepanjang zaman.
sumber rujukan;
Iswah, 2014, [online], http://iswatulhasanah92.blogspot.co.id/2014/03/dampak-internet-pada-remaja -masa-kini.html (diakses pada 30 Juni 2016).
Hafifah, Hana, 2014, [online], http://hanahafifah.blogspot.co.id/2014/01/pandangan-islam -dalam-perkembangan-ilmu.html (diakses pada 30 Juni 2016).
JABATAN KEJURUTERAAN ELEKTRIK
SAINS TEKNOLOGI DAN KEJURUTERAAN DALAM ISLAM
DUA2012
E-FOLIO 1
PENSYARAH
USTAZAH SURAINI BINTI RIPIN
NO.BIL
|
NAME
|
NO.PENDAFTARAN
|
1
|
MUHAMAD FAUZAN MD RAZALI
|
25DET17F1063
|
2
|
MUHAMMAD IRSYAD BIN ABDULLAH SANI
|
25DET17F1069
|
3
|
MOHAMAD YUSUF BIN JAMIL
|
25DET17F1076
|
4
|
IRFAN HAKIM BIN HAMDAN
|
25DET17F1078
|
1. latar belakang
Pengertian Internet atau Definisi Internet
Secara harfiah, internet (dari interconnected-networking) ialah rangkaian komputer yang terhubung di dalam beberapa rangkaian. Manakala Internet ialah sistem komputer umum, yang berhubung secara global dan menggunakan Internet Protocol (IP) Transmission Control Protocol (TCP) sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol). Rangkaian
internet yang terbesar dinamakan Internet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaedah ini
dinamakan internetworking.
internet yang terbesar dinamakan Internet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaedah ini
dinamakan internetworking.
internet adalah penemuan yang sangat berpengaruh di dunia saat ini. Dengan internet kita bisa menjelajah seluruh dunia hanya dengan menatap monitor sambil mengenekan dan menggerakan mouse saja. Akses internet pun kini semakin mudah, tidak hanya komputer atau laptop saja, smartphone dan gadget untuk mengakses internet. Sebagai orang yang berpendidikan, tentunya Anda harus memanfaatkan internet sebaik mungkin, jangan gunakan internet untuk hal yang tidak baik. Berbagai informasi bermanfaat boleh kita temukan di internet, seperti mencari berita politik, ekonomi, tips kesihatan, pengertian internet, olahraga, dan masih banyak lagi di laman web terbaik saat ini, iaitu Google.com.
2.Pandangan islam terhadap internet
Sebagian orang berpendapat bahwa internet adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan seharihari. Teknologi, khususnya internet yang telah memasuki kehidupan manusia dari kalangan muda sampai tua yang merupakan cara untuk mewujudkan kesejahteraan atau meningkatkan martabat manusia. Islam tidak bertentangan dengan teori pemikiran modern yang teratur asalkan dengan analisa yang objektif dan tidak bertentangan dengan Al-Quran.
Dalam pandangan Islam, iptek digambarkan sebagai cara mengubah suatu sumber daya menjadi sumber daya lain yang lebih tinggi nilainya. Hal ini terdapat dalam surat Ar-Ra’dsyat (11) yang berbunyi“Sesungguuhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri”. Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Al-Quran telah mendorong manusia untuk berteknologi supaya kehidupan mereka meningkat.
Dalam Al-Quran banyak terkandung ayat-ayat yang menuntut manusia untuk berpikir, melihat, memandang serta mendorong manusia untuk menggunakan akal pikirannya seoptimal mungkin. Al-Quran mengandung segala informasi yang dibutuhkan manusia, antara lain informasi tentang ilmu pengetahuan dan teknologi agar manusia dapat mempraktikannya dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Islam sebenarnya internet tidak dijelaskan di dalam Al-Quran, karena belum ada saat Al-Quran diturunkan oleh Allah SWT sehingga belum ada sumber yang jelas.
Peranan Islam dalam perkembangan internet sangatlah penting, bahwa syariah Islam harus dijadikan sebagai standar pemanfaatan internet itu sendiri. Ketentuan halal dan haram yang terdapat pada hukum-hukum syariah Islam wajib dijadikan tolak ukur pemanfaatannya. Internet yang dihalalkan oleh syariah Islam adalah yang internet yang dapat dimanfaatkan sedangkan internet yang tidak dapat dimanfaatkan adalah yang diharamkan oleh syariah Islam. Kita sebagai makhluk ciptaan Allah SWT tidak boleh tergiur dengan internet yang bukan terlahir dari sifat rahim Allah SWT karena yang kita butuhkan dalam hidup ini hanyalah keredhoan Allah SWT
3. Peranan Agama Islam dalam menangani perkara negatif dalam Internet
Berkembangnya penggunaan internet yang sangat pesat seharusnya dijadikan sarana umat manusia untuk beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT dengan memanfaatkan kemajuannya. Misalnya dengan menjaga, memelihara, melestarikan keseimbangan hidup manusia di dunia bukan untuk merusak bumi. Firman Allah SWT :
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ
يَرْجِعُونَ
يَرْجِعُونَ
Artinya : “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar” (Q.S Ar-Ruum : 41)
Fenomena yang tampak seperti ayat diatas iaitu penyalahgunaan internet. Internet dalam islam diarahkan untuk meningkatkan kualiti kemanusiaan, sehingga sampai kita diperhambakan oleh internet
Dalam penggunaan internet aqidah Islam harus dijadikan dasar dari segala konsep dan aplikasinya. Hal ini merupakan paradigma Islam sebagaimana yang telah diajarkan Rasulullah saw. Konsep-konsep yang terkandung pun harus distandarisasi benar salahnya dengan tolak ukur Al-Quran dan Hadis serta tidak boleh bertentangan dengan keduanya.
Syariah Islam juga digunakan sebagai standart pemanfaatan internet tentang halal-haramnya. Keharusan tolak ukur syariah yang mewajibkan umat Islam menyesuaikan perbuatannya dengan ketentuan Allah SWT dan Rasul-Nya terdapat dalam surat Al-Araaf (3) yang berbunyi:
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pimpinan-pimpinan selain-Nya”.
Dalam agama Islam sendiri tidak membatasi seseorang untuk menggunakan IPTEK khususnya internet, namun syariah Islam memberikan rambu-rambu untuk menjaga keselamatan penggunanya.
Pendidikan Agama Islam yang dimiliki seseorang seharusnya menjadikan manusia yang memiliki moral dan akhlaqul karimah. Keimanan yang kuat kepada Allah SWT akan mampu mengantisipasi dampak negatif dari penggunaan internet yang ada. Iman kepada Allah SWT akan menumbuhkan rasa takut untuk berbuat maksiat serta rasa malu untuk berbuat kerosakan di bumi. Dengan peningkatan keimanan yang terus menerus akan dapat membendung dampak negatif tersebut kerana hanya diri kitalah yang dapat membendungnya sebaik mungkin untuk menghadapinya sehingga akan ada batasan dan norma-norma yang kita pegang teguh.
Selain landasan agama Islam yang dimiliki seseorang, ada pula peranan orang tua untuk melindungi anak dari pengaruh buruk internet. Orang tua harus melakukan pendekatan kepada anaknya dengan cara membangun komunikasi yang baik. Hal tersebut dapat memudahkan orang tua untuk menanamkan nilai-nilai moral dan menjelaskan apa saja bahaya dari penggunaan internet sehingga anak tidak mudah terjerumus. Keluarga yang didasari oleh nilai-nilai agama akan memiliki pondasi yang kuat untuk menghadapi dampak buruk dari internet. Hal ini sudah menjadi tanggung jawab orang tua seperti yang terdapat dalam Firman Allah surat At-Tahrim ayat 6 yang berbunyi:
“Hai orang-orang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat yang kasar, keras dan tidak menderhakai Allah SWT terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”.
Salah satu tanggung jawab orang tua adalah mendidik anaknya dengan akhlak yang mulia. Selain itu, tanamkan pula rasa takut kepada Allah karena Allah memperhatikan dan melihat apayang dilakukannya.
Kesimpulan
Kesimpulan
Dengan adanya kemajuan dalam bidang teknologi handphone dan kamera, serta integrasi dan aksesnya dengan internet, hampir semua kalangan masyarakat yang mampu membeli handphone berkamera dapat saja membuat perkara negatif dan menyebarkannya. Kerana itu, masyarakat sebaiknya harus tahu kelebihan, kekurangan, mahupun apa yang tidak dapat mereka cegah sekali mereka salah langkah ketika menggunakan teknologi digital. Kerana itu, diperlukan ilmu penggunaan alatan-alatan canggih tersebut serta dampaknya kalau disalah gunakan. Ingat sekali diterbitkan, maka semua informasi mudah disebarkan dan melanglang sepanjang zaman.
sumber rujukan;
Iswah, 2014, [online], http://iswatulhasanah92.blogspot.co.id/2014/03/dampak-internet-pada-remaja -masa-kini.html (diakses pada 30 Juni 2016).
Hafifah, Hana, 2014, [online], http://hanahafifah.blogspot.co.id/2014/01/pandangan-islam -dalam-perkembangan-ilmu.html (diakses pada 30 Juni 2016).